Minggu, 10 April 2011

Sanksi pelanggaran etika profesi Pegawai Negeri Sipil

Dalam menjatuhkan hukuman disiplin, maka pejabat yang berwenang menghukum sebelumnya wajib memeriksa terhadap tersangka yang telah melanggar ketentuan, tujuannya ialah untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong dilakukan pelanggaran tersebut (Sudibyo Triatmodjo, 1983:166).
Hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS ialah teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan sebagai hukuman, pembebasan tugas, dan pemberhentian. Selain dari pada keharusan, larangan, sanksi dalam peraturan disiplin PNS juga diatur tentang pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dan tata cara mengajukan keberatan/pembelaan, apabila seorang PNS tidak menerima disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Selanjutnya Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 menyatakan bahwa :
1. Tingkat dan jenis hukuman disiplin
a. Tingkat hukuman terdiri dari :
1. Hukuman disiplin ringan.
2. Hukuman disiplin sedang.
3. Hukuman disiplin berat.
b. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1) Teguran lisan.
2) Teguran tertulis.
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :
1) Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama
1 (satu) tahun.
2) Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji
berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3) Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1
(satu) tahun.
d. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
1) Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
2) Pembebasan dari jabatan.
3) Pemberhentian
dengan
hormat
tidak
atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
2. Pelanggaran Disiplin.

Secara ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan peraturan disiplin (kewajiban dan larangan) adalah pelanggaran disiplin.
a. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya.
b. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan
maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dari lain-lainnya yang serupa dengan itu.
c. Perubahan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

3. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
a. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
b. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
1. Atas permintaan sendiri.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Perampingan organisasi pemerintah atau
4. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil. Maka, seorang pegawai negeri sipil bukan saja harus memenuhi tugas dan kewajibannya akan tetapi bilamana hal tersebut dilanggar, pegawai negeri sipil tersebut dapat diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan karena :
1. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah atau ;
2. Di hukum penjara atau kurangan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
1. Di hukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang telah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih atau;
2. Melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat.
b. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan tidak hormat karena :
1. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
2. Melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah.
3. Di hukum penjara atau kurangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
c. Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwenang karena disangka tleh melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
d. Pemberhentian karena meninggalkan tugas :
1. Pegawai Negeri Sipil meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
2. Pegawai Negeri Sipil meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus, diberhentikan tidak dengan hormat.
e. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan dirinya kembali ke instansi induknya setelah menjalani cuti diluar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Sumber : google (http://www.linkpdf.com/ebook-viewer.php?url=http://jurnal.unhalu.ac.id/download/heryanti/PENERAPAN%20SANKSI%20TERHADAP%20PELANGGARAN%20DISIPLIN%20PNS.pdf)

Download PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar