Minggu, 10 April 2011

Sanksi pelanggaran etika profesi Pegawai Negeri Sipil

Dalam menjatuhkan hukuman disiplin, maka pejabat yang berwenang menghukum sebelumnya wajib memeriksa terhadap tersangka yang telah melanggar ketentuan, tujuannya ialah untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong dilakukan pelanggaran tersebut (Sudibyo Triatmodjo, 1983:166).
Hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS ialah teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan sebagai hukuman, pembebasan tugas, dan pemberhentian. Selain dari pada keharusan, larangan, sanksi dalam peraturan disiplin PNS juga diatur tentang pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dan tata cara mengajukan keberatan/pembelaan, apabila seorang PNS tidak menerima disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Selanjutnya Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 menyatakan bahwa :
1. Tingkat dan jenis hukuman disiplin
a. Tingkat hukuman terdiri dari :
1. Hukuman disiplin ringan.
2. Hukuman disiplin sedang.
3. Hukuman disiplin berat.
b. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1) Teguran lisan.
2) Teguran tertulis.
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :
1) Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama
1 (satu) tahun.
2) Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji
berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3) Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1
(satu) tahun.
d. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
1) Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
2) Pembebasan dari jabatan.
3) Pemberhentian
dengan
hormat
tidak
atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
2. Pelanggaran Disiplin.

Secara ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan peraturan disiplin (kewajiban dan larangan) adalah pelanggaran disiplin.
a. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya.
b. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan
maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dari lain-lainnya yang serupa dengan itu.
c. Perubahan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

3. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
a. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
b. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
1. Atas permintaan sendiri.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Perampingan organisasi pemerintah atau
4. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil. Maka, seorang pegawai negeri sipil bukan saja harus memenuhi tugas dan kewajibannya akan tetapi bilamana hal tersebut dilanggar, pegawai negeri sipil tersebut dapat diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan karena :
1. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah atau ;
2. Di hukum penjara atau kurangan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
1. Di hukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang telah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih atau;
2. Melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat.
b. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan tidak hormat karena :
1. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
2. Melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah.
3. Di hukum penjara atau kurangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
c. Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwenang karena disangka tleh melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
d. Pemberhentian karena meninggalkan tugas :
1. Pegawai Negeri Sipil meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
2. Pegawai Negeri Sipil meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus, diberhentikan tidak dengan hormat.
e. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan dirinya kembali ke instansi induknya setelah menjalani cuti diluar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Sumber : google (http://www.linkpdf.com/ebook-viewer.php?url=http://jurnal.unhalu.ac.id/download/heryanti/PENERAPAN%20SANKSI%20TERHADAP%20PELANGGARAN%20DISIPLIN%20PNS.pdf)

Download PDF

Senin, 28 Maret 2011

etika pengendara motor



Pernahkah anda lihat bagaimana sebagian pengendara sepeda motor berkendara? Jika iya, kira-kira apa pendapat anda? Ugal-ugalan,tidak tertib dan main serobot kah? Menurut saya seperti itulah sifat pengendara motor kita. Tidak heran angka kecelakaan sepeda motor jauh meninggalkan moda transportasi yang lain. Etika pengendara telah hilang. Anda bisa lihat banyak pengendara sepeda motor yang tidak tertib, misalnya dengan menerobos lampu merah, melaju di jalur yang berlawanan atau bahkan memutar balik di tempat yang tidak seharusnya. Mereka selalu ingin paling depan di lampu merah, bahkan melalaikan garis putih di persimpangan lampu lalu lintas. Ini semua membuat pengemudi moda transportasi lain menjadi tidak aman dan nyaman. Bagaimana mengatasinya?

Pertama, pemerintah haruslah mengurangi laju pertumbuhan sepeda motor. Dengan mengurangi tingkat pertumbuhan, otomatis segala hal negatif di dalamnya dapat diredam. Sepeda motor adalah moda transportasi yang paling tinggi tingkat pertumbuhannya dibandingkan moda transposrtasi lain. Setiap tahun pertumbuhan sepeda motor bisa hampir 100%. Hal ini karena pemerintah lalai dalam membuat sebuah moda transportasi umum yang bisa mengangkut banyak orang sehingga banyak masyarakat yang lari ke moda angkutan roda dua. Buatlah angkutan yang baik untuk masyarakat sehingga laju kecelakaan akibat sepeda motor pun akan berkurang atau mungkin bisa dihentikan.

Kedua, Perbanyak petugas di lapangan. Saya sering sekali melihat kurangnya petugas di lapangan. Hal ini diperparah oleh rusaknya etika pengendara sehingga makin kacaulah keadaan jalanan. Kebut-kebutan tak terhindarkan dan tentu saja nyawalah taruhannya. Tidak hanya keamanan pengendara tersebut, tetapi juga kenyamanan pengendara lain yang sangat terganggu oleh pengendara lain yang tak bertanggung jawab.

Ketiga, pemerintah haruslah bisa menyosialisasikan pentingnya berkendara dengan aman. Pentingnya berhelm standar tinggi dan berboncengan yang melebihi kapasitas harus ditindak dengan tegas. Keselamatan adalah nomor satu dan proritas utama. Tidak ada toleransi. Misalnya dengan mengendarai barang melebihi kapasitas atau membonceng lebih dari satu orang. Hal ini sering sekali menyebabkan kecelakaan baik korban jiwa maupun harta. Parahnya, kadang polisi atau petugas mengaggap hal ini biasa dan wajar. Padahal, korban biasa datang dari hal seperti ini.

Intinya, wajah jalanan kita haruslah diperbaiki. Tindak segala pelanggar lalu lintas sehingga etika dan kecelakaan berlalu lintas bisa terjaga dengan baik.

http://www.kulinet.com/baca/etika-pengendara-motor-metropolitan/16/

Download PDF

etika penggunaan hi-tech

etika mengirim email

 

Penggunaan email sebagai media
berkirim surat secara online sudah begitu meluas bahkan mendunia. Banyak
manfaat yang bisa didapat dengan membuat email. Diantaranya dapat berkoneksi dengan teman, baik itu teman baru atau
lama, keluarga, dll tanpa terhalang oleh jarak tempat.

email adalah
salah satu surat elektronik dengan beberapa fasilitas yang memungkinkan
seseorang dapat berkomunikasi antara individu yang satu dengan individu yang lain tanpa dibatasi dengan jarak, ruang, dan waktu.
Sebagai sarana komunikasi, banyak etika atau tata krama yang seharusnya kita patuhi agar aktifitas kita dalam
ber kirim email tidak mengganggu orang lain dan diri kita sendiri. Sebenarnya kita
semua sudah mengetahui
etika dalam ber-email (walau pun tidak disebutkan secara tertulis), namun kita belum menyadari
sepenuhnya untuk mempraktekkannya dengan benar. Nah,
etika berkirim email tersebut antara lain, di bawah ini.:



1.  Mencantumkan identitas,
sekurang-kurangnya nama dan foto pribadi agar orang lain dapat dengan mudah mengenali kita


2. mengirim surat
dalam berkirim surat dengan teman, usahakan memberi salam terlebih dahulu serta cantumkan nama lengkap anda, jangan sampai orang lain merasa bingung dengan surat yang kita kirim


5. Sopan,
tidak mengunakan kata-kata kotor/jorok dalam berkomunikasi.


6. Senantiasa
menggunakan etika dan kesantunan.


7. Keakbraban,
positive attitude dan informative.



10.Menghargai
jangan sampai tulisan kita menyinggung perasaan orang lain


11.Tidak
memprovokasi yg memecah persaudaraan antar agama, etnis atau ideolog
i


13.Hindari
penggunaan kata-kata "ajaib" yang bikin bingung si penerima.


kesimpulanya adalah gunakan sarana komunikasi seperti email dengan sebaik-baiknya, jangan sampai menyalahi aturan yang telah ada. karena pada dasarnya semua mempunyai etika dalam penggunaanya.



Download PDF